Penyuluhan Hukum Prinsip Perlindungan Anak dalam Dunia Pendidikan di SMAN 1 Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran
Keywords:
Penyuluhan Hukum, Prinsip Perlindungan AnakAbstract
Pemerintah Indonesia dalam mengupayakan Nomor untuk menjamin dan mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak yaitu melalui pembentukan Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pendidikan merupakan aspek penting dalam kehidupan dan masa depan anak yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya prinsip perlindungan dan hak anak. Pada implementasinya masih banyakminasi permasalahan yang disebabkan oleh belum terlaksananya pemenuhan prinsip perlindungan anak, salah satunya yaitu Prinsip Non-diskri, Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak dan lainnya yang dilakukan oleh guru di sekolah maupun sesama murid di sekolah.Dalam kegiatan ini khususnya Siswa pada SMAN 1 Gedong tataan perlu menyadari pentingnya pendidikan dalam membantu masa depan, oleh karena itu perlu dilakukan suatu penyuluhan hukum untuk meningkatkan pengetahuan bagi semua siswa mengenai undang-undang perlindungan anak yang akan mendukung penuh tentang perlindungan anak dalam mendapatkan Pendidikan yang layak. Sasaran dalam kegiatan ini antara lain para siswa dan siswi SMA dan guru yang berada di lingkungan sekolah. Lokasi kegiatan akan dilaksanakan di aula sekolah. Setelah kegiatan ini selesai, hasil yang diharapkan dalam kegiatan ini yaitu agar mereka memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik mengenai prinsip perlindungan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Sasaran dalam kegiatan ini antara lain para siswa dan siswi SMA dan guru yang berada di lingkungan sekolah. Lokasi kegiatan akan dilaksanakan di aula sekolah. Setelah kegiatan ini selesai, hasil yang diharapkan dalam kegiatan ini yaitu agar mereka memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik mengenai prinsip perlindungan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sasaran dalam kegiatan ini antara lain para siswa dan siswi SMA dan guru yang berada di lingkungan sekolah. Lokasi kegiatan akan dilaksanakan di aula sekolah. Setelah kegiatan ini selesai, hasil yang diharapkan dalam kegiatan ini yaitu agar mereka memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik mengenai prinsip perlindungan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Downloads
References
Hasbullah. (2005). Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2022 Ati Yuniati, Eka, Sepriyadi, Marlia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
