Dampak Pernikahan Usia Dini Bagi Santriwati Pondok Pesantren Al-Hikmah
Keywords:
pernikahan dini, perlindungan, pondok pesantrenAbstract
Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk memberikan pemahaman akan bahaya pelaksanaan pernikahan dini khsusunya bagi kalangan santriwati di pondok pesantren. Hal ini terkait hingga sampai saat ini pelaksanaan pernikahan dini masih banyak dilaksanakan. Berdasarkan riset yang telah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI mengungkapkan bahwa diantara perempuan usia 10-54 tahun, 2,6% menikah pertama kali pada umur kurang dari 15 tahun, dan 23,9% menikah pada umur 15-19 tahun. Ini berarti sekitar 26% perempuan dibawah umur telah menikah sebelum fungsi-fungsi organ reproduksinya berkembang dengan optimal. Fenomena minimnya kualitas pendidikan baik umum maupun agama berakibat salah menafsirkan sebuah doktrin keagamaan menyebabkan kerugian pada orang lain khususnya kaum wanita dan anak-anak. hal ini banyak menimpa kalangan santriwati di pondok pesantren yang notebene banyak tinggal di daerah pedesaan. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menyebutkan bahwa usia ideal untuk menikah bagi laki-laki adalah 25 tahun sedangkan bagi perempuan adalah 21 tahun. Namun karena kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah berakibat pada pelaksanaan pernikahan dini banyak dilakukan oleh para orang tua sebagai jalan pintas mengentaskan kemiskinan bagi anak-anak mereka
Downloads
References
Pramana, Adi, I N., Warjiman, Permana, Ibna, P. (2018). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pernikahan Usia Dini pada Remaja Wanita. Jurnal Keperawatan Suaka Insan (JKSI), 3(2).
Djamilah & Reni Kartikawati. (2014). Dampak Perkawinan Anak di Indonesia. Jurnal Studi Pemuda, 3(1)
Fadlyana, E. & Larasaty, S. (2009). Pernikahan Usia Dini dan Permasalahanny. Sari Pediatri, 11(2).
Hanum, Y.& Tukiman. (2015). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Alat Reproduksi Wanita. Keluarga Sehat Sejahtera , 13(26), 36-43.
Mahfudin, A. & Waqiah, K. (2016). Pernikahan Dini dan Pengaruhnya terhadap Keluarga di Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1).
Mukharom, A. (2020). Mencegah Pernikahan Dini Demi Terwujudnya Generasi Unggul di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Miftahul Ulum Kabupaten Semarang. Martabe: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1).
Noor, S. M. et al. (2018). Klinik Dana Sebagai Upaya Pencegahan Pernikahan Dini. Yogyakarta: CV Mine.
Pratama, N. (2017). Tinjauan Hukum Islam terhadap Dampak Pernikahan Dini karena Paksaan Orang Tua (Studi Kasus di Dusun Kenitu Pekon Serungkuk Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat). Bandar Lampung: UIN Raden Intan Lampung (skripsi).
Pusparisa, Y. (2020) Jutaan Anak Perempuan Indonesia Lakukan Pernikahan Dini. https://databoks-series.katadata.co.id/datapublish/2020/09/11/jutaan-anak-perempuan-indonesia-lakukan-pernikahan-dini.
Shufiyah, F. (2017) Pernikahan Dini Menurut Hadis dan Dampaknya. Jurnal Living Hadist, 2(2).
Thalib, S. (1986). Hukum Kekeluargaan Indonesia: Berlaku Bagi Umat Islam (Cet. V). Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2022 Eka Deviani, Marlia Eka Putri, Rodhatul Nasikhin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
